Pondasi Foot Plat disebut juga pondasi dangkal dipergunakan untuk konstruksi beban ringan. Pondasi merupakan pekerjaan yang sangat penting dalam suatu pekerjaan teknik sipil, karena inilah yang memikul dan menahan suatu beban yang bekerja diatasnya yaitu beban konstruksi diatas.
Penelitian ini bertujuan menganalisis daya dukung pondasi foot plat pada Gedung Rawat Inap RSUD Baa Kabupaten Rote Ndao.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil analisis daya dukung tanah dapat ditentukan dari hasil sondir sebesar 1.50 kg/m2, hasil perhitungan struktur portal kolom akibat kombinasi beban mati dan hidup terhadap beban gempa berdasarkan SNI 03-2847-2002 dengan menggunakan program SAP2000 adalah Pu,k sebesar 530.642 kN dan Momen (Mu) sebesar 14.454 kNm.
Analisis daya dukung pondasi foot plat yang dilakukan untuk mampu mendukung dan memberikan keamanan pada struktur atas. Dari hasil perhitungan tegangan tanah ( maks) = 123.6 kN/m2 dan ( min) = 99.1 kN/m2, kontrol kuat geser 1 arah adalah Vu = 104.74 < Vc =
417.43 kN dan kontrol kuat geser 2 arah adalah Vu = = 379.83 kN < Vc = 1280.698 kN, perhitungan tulangan pondasi foot plat yang dikontrol panjang penyaluran tegangan sesuai dengan peraturan SNI 03 –2847-2002 adalah = 354.48 mm tersebut aman dari 300 mm.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa daya dukung pondasi foot plat memikul beban yang bekerja pada struktur atas sebesar 530.642 kN sehingga pondasi tersebut aman.
Kata kunci : Pondasi Foot Plat, Daya Dukung Pondasi
ABSTRAK Dalam jangka waktu tiga tahun terakhir jumlah kasus kekerasan terhadap anak berjumlah 31 kasus, dengan rinciannya pada tahun 2015 terdapat 6 kasus, pada tahun 2016 naik menjadi 14 kasus, dan pada tahun 2017 terdapat 11 kasus kekerasan terhadap anak, sesuai dengan data yang di peroleh dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Rote Ndao. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui peran Unit Perlindungan Perempuan dan Kepolisian Resort Rote Ndao dalam upaya penanggulangan tindak kekerasan terhadap anak, serta hambatan-hambatan dalam upaya penanggulangan yang dihadapi . Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil analisa data, diketahui bahwa peran Unit Perlindungan Perempuan dan Kepolisian Resort Rote Ndao dalam upaya penanggulangan tindak kekerasan terhadap anak yaitu : melakukan upaya penanggulangan atau preventif yang dilakukan melalui sosialisasi, kampanye serta penyuluhan kepada masyarakat mengenai perlindungan terhadap anak dari tindakan kekerasan, kegiatan ini biasa di lakukan pada sekolah-sekolah maupun di kelurahan masing-masing agar anak-anak terhindar dari tindak kekerasan. Adapun upaya represif yang dilakukan adalah memeriksa seseorang yang disangka, dilaporkan atau diadukan melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak serta memberikan perlindungan sepenuhnya kepada anak korban kekerasan serta melakukan penyidikan dengan cara menggali informasi dari para saksi dan mengumpulkan bukti lainnya dan melakukan penetapan sebagai tersangka sehingga selanjutnya dapat di teruskan ke pengadilan. Sedangkan hambatan-hambatan yang ditemui adalah faktor hukum itu sendiri yaitu Undang-Undang, penegak hukum yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum, fasilitas yang mendukung penegakkan hukum, dan masyarakat Kata Kunci: penegak hukum, tindak kekerasan, unit perlindungan perempuan dan anak
ABSTRAK Pengaturan pertanahan dalam Undang-Undang Pokok Agraria adalah dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah maka dilaksanakan suatu mekanisme pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui faktor-faktor penyebab pembatalan hak milik atas tanah, mengetahui dampak hukum dari pembatalan hak milik atas tanah, mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pembatalan hak milik atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau penelitian hukum empiris dengan sumber data berasal dari data primer yakni data-data yang diperoleh langsung dari responden, data sekunder yakni data-data tambahan yang diperoleh dari referensi-referensi dan data tertier yaitu data yang diperoleh dari dokumen berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Faktor-faktor penyebab hapusnya hak milik atas tanah diatur dalam pasal 27 Undang-Undang Pokok Agraria yaitu karena pencabutan hak. Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria, pembatalan hak milik dilepaskan secara suka rela oleh pemiliknya, dicabut untuk kepentingan umum, tanahnya ditelantarkan, karena subyek haknya tidak memenuhi syarat sebagai subyek hak milik atas tanah, Karena peralihan hak yang mengakibatkan tanahnya berpindah kepada pihak lain yang tidak memenuhi syarat sebagai subyek hak milik atas tanah dan tanahnya musnah. Pembatalan hak atas tanah meliputi pembatalan: (a) keputusan pemberian hak; (b) sertifikat hak atas tanah; dan (c) keputusan pemberian hak dalam rangka pengaturan penguasaan tanah. Pembatalan hak atas tanah tersebut diterbitkan karena cacat hukum administratif dalam penerbitan keputusan pemberian dan/atau sertifikat hak atas tanahnya atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Setiap permohonan pembatalan hak atas tanah yang mengandung sengketa baik sengketa admnistrasi maupun sengketa hak dan indikasi tindak pidana hanya bisa dibatalkan melalui pembatalan sertifikat berdasarkan Putusan Pengadilan.
ABSTRAK Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh pemerintah daerah adalah bagaimana dapat menampilkan aparatur pemerintah yang sifatnya professional, memiliki etos kerja tinggi, kompetitif, memegang teguh etika birokrasi dalam menjalankan tugas kerja dan fungsinya, dan memenuhi aspirasi masyarakat agar terbebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh profesionalisme pegawai terhadap kualitas publik pada badan keuangan dan aset di Kabupaten Rote Ndao dan untuk mengetahui faktorfaktor penunjang dan penghambat profesionalisme pegawai terhadap kualitas publik. Berdasarkan hasil analisa dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Profesionalisme pegawai berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas pelayanan publik pada Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rote Ndao. Hal ini terlihat dari peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan. Faktor pendukung profesionalisme pegawai terhadap kualitas pelayanan publik pada kantor Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rote Ndao adalah didukung oleh pegawai yang berkualitas, kelembagaan yang terstruktur. Sedangkan faktor penghambatnya adalah terbatasnya ruang sarana kerja, seperti gedung Kata Kunci :Profesionalisme Pegawai, Pelayanan Publik